Pada tahun 2021, BPS mencatat sebanyak 3,69 persen anak Indonesia di bawah umur aktif merokok. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR), Dedek Prayudi mengemukakan berkembangnya industri rokok alternatif pada dasarnya sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai pemerintah dalam hal menurunkan risiko merokok.
"Pemerintah sebaiknya membuka opsi baru yang sebetulnya sudah terbuka jalannya, yakni PTA (Produk Tembakau Alternatif). PTA sebetulnya sudah beredar luas di masyarakat perkotaan, hanya saja belum diregulasi, kecuali cukai. Padahal dengan diregulasinya PTA, PTA membuka ruang untuk diversifikasi hilir pertanian tembakau, juga menjadi ekosistem industri baru dan yang pasti menurunkan prevalensi merokok," tegasnya.
Lebih lanjut Dedek menilai, perlu langkah-langkah baru yang lebih agresif agar target yang dicanangkan bisa segera tercapai. Indonesia bisa mencontoh pemerintah Britania Raya dan Selandia Baru yang sudah memperbolehkan produk alternatif untuk diresepkan oleh tenaga kesehatan.
"Pertama, Pemerintah bisa memulai lakukan riset untuk lebih mendalami profil risiko PTA, riset yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah, sehingga akan menjadi riset otoritatif. Kedua, sesuaikan berbagai kebijakan dan turunan regulasinya berdasarkan hasil pendalaman profil risiko. Ketiga, terapkan aturan pengecekan identitas secara ketat di setiap transaksi produk tembakau, termasuk PTA maupun rokok konvensional," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: