Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah – melalui Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti isu optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai Sub Aksi Pencegahan Korupsi dalam Stranas Tahun 2021-2022. Optimalisasi penerimaan cukai merupakan bagian fokus pencegahan korupsi dari aspek keuangan negara dan sub aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai.
Koordinator Harian Sekretariat Nasional Stranas PK - KPK Herda Helmijaya mengatakan bahwa selama 2021-2022, Stranas PK mencoba untuk melihat optimalisasi penerimaan negara dari bukan pajak (PNBP).
“Peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak dan cukai itu masuk dalam fokus aksi Stranas PK.” ujarnya dalam Webinar Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, di Jakarta, baru-baru ini. Baca Juga: Rokok Murah Makin Marak, Kebijakan Cukai soal Batasan Produksi Jadi Sorotan
Herda menjelaskan, pengaturan optimalisasi penerimaan negara dari cukai khususnya untuk industri tembakau oleh Stranas PK tetap dikelola sejalan dengan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja, penerimaan negara, dan peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, salah satu output aksi Stranas PK yang saat ini terus diawasi proses pembahasannya ialah roadmap industri hasil tembakau yang telah mempertimbangkan keempat aspek tersebut. Roadmap industri tersebut, menurut Herda, harus sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun daerah (RPJMD) untuk kemudian diikuti oleh semua kementerian lembaga.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Transparency International – Indonesia Danang Widoyoko menyoroti praktik penghindaran pajak sebagai penghambat optimalnya penerimaan negara. “Praktik penghindaran pajak menjadi konsekuensi lain dari kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau serta pengaturan struktur cukai hasil tembakau,” ucapnya.
Danang mengatakan hal ini terjadi karena cukai hasil tembakau saling terkait dengan berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan kesehatan, industri, tenaga kerja, dan juga penerimaan negara.
Dia menilai upaya pemerintah yang telah merumuskan kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang tepat, khususnya dalam memberikan kepastian dalam menentukan jumlah penerimaan negara.
Namun Danang menilai masih banyak pengaturan dalam kebijakan hasil cukai yang saat ini masih menjadi celah penghindaran pajak yang dilakukan utamanya oleh perusahaan besar. Oleh sebab itu, Danang sepakat dengan aksi Stranas PK KPK yang fokus pada keuangan negara dengan merekomendasikan adanya peta jalan kebijakan hasil tembakau.
Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan aksi Stranas PK yang mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai juga sejalan dengan Bappenas. Baca Juga: Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Tetap Terjaga Prestasinya
“Kami di Bappenas, tentu sangat concern dengan pengendalian dari sisi kesehatan. Sehingga dari 4 pilar tadi, kesehatan jadi fokus kami. Kenapa perlu dikendalikan? Karena dampak rokok yang menyebabkan kematian, memperparah kemiskinan, dan menimbulkan beban ekonomi yang besar,” imbuh Pungkas.
Pungkas menambahkan, struktur tarif cukai rokok yang terlalu kompleks memudahkan konsumen untuk pindah dari satu jenis rokok ke rokok lainnya yang lebih murah karena banyaknya variasi harga di pasaran, “Dalam skenario kami, usulan simplifikasi struktur tarif menjadi 5 tier di 2024 sehingga kita mampu melakukan penurunan prevalensi perokok anak sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya.
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai merupakan upaya yang tepat dalam mencegah praktik penghindaran pajak. “Dari sisi penerimaan, secara perhitungan, pasti naik. Tetapi, kita tetap mendukung persaingan usaha yang sehat. Jadi secara perkiraan, penyederhanaan struktur tarif cukai pasti akan mendukung kepatuhan hukum dan mengurangi penghindaran pajak,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman