Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag

Terbitkan Aturan Baru Terkait Tata Kelola Migor Curah Rakyat, Ini Alasan Kemendag Kredit Foto: Djati Waluyo

"Optimalisasi ini tentu pertama kita harapkan migor curah ini kita targetkan di 10 ribu titik jual di pasar nonĀ  tradisional, lalu yang penting lagi kita harus pastikan bahwa migor ini sampai kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem informasi atau aplikasi digital yang dibangun oleh pelaku usaha distribusi dan eceran ini yang sudah ada beberapa yang akan menjadi bagian dari program ini," ungkapnya.

Lanjutnya, secara pengaturan di dalam Permendag 33 2022, pertama adalah mengenai penetapan kebutuhan migor curah, lalu CPO sebagai bahan baku dan juga titik jualnya.

Baca Juga: Suara Giring Ganesha Lantang Sekali: Dari PSI Akan Lahir Next Gus Dur dan Jokowi!

Kemudian pendaftaran dan penetapan produsen migor maupun produsen CPOnya, yang ketiga penetapan pelaku usaha, jasa usaha logistik dan eceran.

"Lalu yang keempat adalah tata niaga dari CPO dalam rangka penyediaan migor curah lalu yang lain adalah tata niaga migor curah, dan yang terakhir adalah adanya validasi dari pendistribusian DMO kewajiban pemenuhan market dalam negeri maupun DPO dari CPO dan migor curah," ujar Kasan.

Pokok pengaturan selanjutnya adalah memastikan migor curah bisa terdistribusi, tersedia bagi masyarakat dengan HET. .di pihak lain kegiatan ekspor dari produk sawit dan turunannya ini juga akan tetap berjalan, karena kira tahu kebutuhan migor curah dalam negeri tidak ada masalah.

Baca Juga: Gak Terima Seniornya Dicap FPI dan Radikal, Denny Siregar Diajak Duel Lagi!

"Dan juga cukup untuk bisa di pasok oleh para produsen yang ada di dalam tanah air dan ekspor di sisi supply tentu juga menjadi penunjang dari kontribusi produk sawit dan turunannya ini terhadap ekspor non migas," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: