Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum DJP Lakukan Kekerasan, DPR Geram: Harus Segera Diusut!

Oknum DJP Lakukan Kekerasan, DPR Geram: Harus Segera Diusut! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan untuk segera mengusut kasus kekerasan yang melibatkan pegawai pajak. Hal itu disampaikan Puteri pasca virtalnya video yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh salah satu oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seorang bawahannya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Kota Bekasi. 

“Ini sungguh sangat disayangkan dan harus segera diusut. Korban pun perlu terus didampingi dan mendapat dukungan medis maupun psikis yang dibutuhkan,” tegas Puteri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (8/2/2022)

Baca Juga: Tanggapi Usulan DPRD Soal Tarif Integrasi Transportasi Jakarta, Riza Patria: Akan Kami Pertimbangkan...

Politisi Partai Golkar ini menyebut pejabat DJP semestinya memberikan teladan budaya kerja baik. Tetapi, kejadian ini justru menunjukkan sebaliknya. Karenanya, DJP juga perlu melakukan tindak lanjut pemberian sanksi yang sesuai kepada pelaku. Selain itu, saya juga minta DJP untuk segera melakukan evaluasi internal terkait budaya kerja selama ini guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,” urai Puteri.

Lebih lanjut, Puteri juga mengingatkan Kementerian Keuangan khususnya DJP untuk menciptakan suasana kerja yang sehat, nyaman, dan produktif.

“Kita harus bangun budaya kerja yang positif, karena hal ini sangat penting dalam mendukung produktivitas pegawai pajak selaku fiskus yang mengelola keuangan negara,” tandasnya.

Dalam informasi yang berkembang, pihak DJP mengungkapkan insiden ini terjadi karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait pekerjaan yang memicu perdebatan hingga berujung pada tindakan pemukulan kepada korban. Kejadian ini diduga terjadi pada Senin (6/6/2022) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat ini, unit kepatuhan internal DJP Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya masih menangani kejadian tersebut dengan melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Ingatkan Soal Simpang Siur Data Kependudukan dan Pemilih

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, dan bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: