Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin Diamankan Tim Pengawasan

Ribuan Butir Obat Keras Tidak Berizin Diamankan Tim Pengawasan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang, mengamankan 2.145 butir obat keras tidak berizin.

Obat ilegal tersebut dipasarkan di toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Cibogo Wetan, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (08/06/22). Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang berhasil menemukan dan menyita sebanyak 296 tablet berjenis Tramadol, 106 Hexymer dan 1743 tablet obat keras lainnya.

"Di toko kosmetik ini kita menemukan obat keras, seperti Tramadol dan jenis obat keras lainnya yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tidak memiliki izin edar, ini bahaya jika (obat keras) tersebut disalahgunakan oleh masyarakat," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pemerintah kabupaten menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.

"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.

Saat diperiksa, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya. Mengetahui hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pun mengambil tindakan dengan menyegel toko milik pelaku dan juga obat terlarang yang dijual di tempat tersebut.

"Saat anggota kami minta untuk menunjukkan surat izin, pemilik Ruko tidak dapat menunjukkannya. Sehingga kami langsung mengambil tindakan penyegelan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: