Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Paparkan Proposal Perdamaian, Garuda Indonesia Optimalkan Diskusi Konstruktif Bersama Kreditur

Paparkan Proposal Perdamaian, Garuda Indonesia Optimalkan Diskusi Konstruktif Bersama Kreditur Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Garuda) memaparkan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kamis (9/6). Dalam proposal perdamaian tersebut, turut disampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.

Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian  tersebut adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.

Baca Juga: Garuda Indonesia Proyeksikan Terbangkan 7000 PMI ke Korea Selatan di 2022

Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.

Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO), produsen pesawat, hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$800 juta serta ekuitas dengan nilai total US$330 juta.

Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, proposal perdamaian yang dipaparkan tersebut merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur.

"Untuk itu, kami akan terus menjalin komunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh stakeholder dengan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta secara berkesinambungan terus didiskusikan bersama regulator di antaranya BPKP dan Jamdatun," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/6/2022).

"Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini," kata Irfan.

Irfan pun berharap para kreditur dapat memberikan dukungan kepada pihaknya pada pemungutan suara mendatang. Dia pun mengucapakan terima kasih kepada kreditur yang telah menyampaikan dukungannya.

Adapun Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh Tim Pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, Garuda mengimbau para kreditur untuk segera meninjau dan jika perlu memberikan masukan ke Tim Pengurus atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara saksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya. Harapan ini yang terus kami perkuat dengan komunikasi yang solid bersama seluruh kreditur yang tidak hanya bertujuan untuk menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang makin agile dalam memaksimalkan kinerja usaha, tetapi juga menghadirkan ekosistem bisnis yang lebih sustain ke depannya," tutup Irfan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: