Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Ekosistem Perbankan Syariah, Kementerian BUMN Terus Dorong Integrasi BSI dan UUS BTN

Perkuat Ekosistem Perbankan Syariah, Kementerian BUMN Terus Dorong Integrasi BSI dan UUS BTN Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk guna  memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar. 

Baca Juga: Kembangkan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, KBI Gandeng MNC Bank

"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," ujar Kartiko dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/6/2022).

Pria yang akrab disapa Tiko menambahkan dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah,  konsolidasi sangatlah penting. 

“Sehingga aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas,” ujarnya. 

Integrasi itu pun merupakan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. 

Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Baca Juga: Telkom dan Syaamil Kerja Sama Penerapan AR dan Metaverse pada Buku Digital

Pada 2020 lalu OJK telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: