Rencana pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menarik Bank Syariah Indonesia (BSI) ke dalam jajaran perusahaan pelat merah dinilai merupakan hal yang sangat positif.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan penggabungan BSI ke dalam BUMN sebenarnya hal yang positif karena pemegang saham utamanya adalah bank BUMN.
Baca Juga: BSI Berpotensi Jadi BUMN, Ini Kata Pengamat Soal Dampaknya
Menurutnya, jika BSI benar akan dimasukkan ke dalam jajaram BUMN maka akan membuat perseroan akan lebih mudah dalam menentukan arah perusahaan.
"Kalau BSI tidak dimasukkan menjadi bank BUMN maka akan ada kesulitan arah dan gerak dari BSI karena saham pengendalinya adalah bank BUMN konvensional yang memiliki kepentingan yang mungkin tidak sama dan core bisnis yang berbeda. Sementara kalau BSI menjadi bank BUMN, ruang geraknya akan menjadi lebih bebas dan akan lebih bisa mengakselerasi pertumbuhan dan peningkatan market share dari bank syariah di Indonesia," ujar Bhima saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (10/6/2022).
Bhima menyebut, jika BSI dapat berdiri sendiri sebagai sebuah perusahaan BUMN, maka akan membuat kemampuan perseroan dapat mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Baca Juga: Akuisisi UUS BTN oleh BSI Bisa Perkuat Pasar Syariah di Indonesia
"Karena statusnya sebagai bank BUMN itu akan jauh lebih mudah, dan alokasi misalnya penyaluran KUR sesuai dengan pembiayaan syariah itu bisa jauh lebih besar dan BSI bisa berkontribusi kepada segmen UMKM yang mungkin lebih nyaman dilayani dengan pembiayaan syariah. Itu yang mungkin jadi keunggulanya," ujarnya.
Lanjutnya, sisi positif lainnya adalah BSI bisa lebih berinovasi terutama untuk pengembangan layanan digital dan bisa meningkatkan daya saingnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas