Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Revisi RUU Praktik Kedokteran, Legislator Soroti IDI Sebagai Otoritas Tunggal

Bahas Revisi RUU Praktik Kedokteran, Legislator Soroti IDI Sebagai Otoritas Tunggal Kredit Foto: DPR RI

Sebelumnya, Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan Judilherry Justam mengusulkan revisi Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ia menilai, dicantumkannya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam UU, sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter merupakan hal tidak lazim.

Ia mengatakan, pasca UU Praktik Kedokteran ditetapkan pada tahun 2004, disebutkan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia yang memegang kendali pada organisasi profesi dokter di tingkat pendidikan hingga organisasi profesi praktik kedokteran. IDI sebagai organisasi tunggal memegang kendali dari hulu hingga hilir dunia kedokteran di Indonesia.

Baca Juga: Usai Didepak IDI, Begini Ajakan Terawan Agus Putranto untuk Seluruh Dokter Gabung PDSI

Sebagai contoh, ujarnya, pada organisasi profesi dokter di tingkat pendidikan, IDI memegang kendali untuk membentuk suatu kolegium kedokteran di Indonesia, yang biasanya menjadi organisasi independen.

"Ini merupakan suatu anomali atau penyimpangan. Tidak ada di dunia, di mana kolegium itu merupakan bagian dari organisasi profesi. Kolegium itu seharusnya terpisah," ucap Judilherry.

Baca Juga: DPR RI Sebut PDSI Bersama Anggota Komisi IX, Bahas RUU Praktik Kedokteran

Lebih lanjut, Judilherry menuding ada penyalahgunaan wewenang rekomendasi izin praktik yang dilakukan IDI. Karenanya, ia mengusulkan untuk menghilangkan rekomendasi izin praktik yang hanya bisa dikeluarkan IDI. Hal ini menurutnya juga berdampak pada kurangnya dokter yang berpraktik di Indonesia.

"Saya ingin tambahkan, tidak ada di dunia di mana organisasi dokter memberikan rekomendasi izin praktik. Itu tidak ada, cuma di Indonesia dan enggak perlu disebut nama IDI dalam UU," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: