Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKSDA Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Telur Penyu Sisik

BKSDA Sumsel Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Telur Penyu Sisik Kredit Foto: BKSDA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Alobi Fondation berhasil mengamankan pelaku penyelundupan ribuan butir penyu sisik (Eretmochelys Imbracata).

Kepala BKSD Sumsel Ujang Wisnu Barata menuturkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung merupakan habit jelajah penyu sisik yang tergolong dalam kategori satwa liar yang dilindingi negara sesuai dengan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Baca Juga: Mati Terkena Jeratan, BKSDA Aceh Evakuasi Tiga Individu Harimau Sumatera

"Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu sisik. Penyu jenis ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Perlu sinergi antara BKSDA Sumsel dengan para pihak di dalam upaya konservasi berbagai jenis penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap Ujang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/6/22).

Ujang mengatakan bahwa terdapat sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik yang diamankan pihaknya. Nantinya, kata Ujang, telur-telur tersebut akan dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor, Bangka Belitung.

Ujang juga mengatakan bahwa pengamanan telur penyu yang dilakukan pihaknya merupakan pembuka dari Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2022 lalu. Hal tersebut, kata Ujang, merupakan pengingat bagi masyarakat untuk ikut melakukan konservasi satwa liar yang dilindungi di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: KLHK Lepasliarkan Seekor Harimau Sumatera di TN Kerinci Seblat Jambi

"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial Y yang diambil dari Pulau Gelasa. Y menyelendupkan telur tersebut di dalam kapal nelayan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan dan diamankan di Mako Ditpolairud Bangka Belitung. Pelaku juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100.000.000, karena terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: