Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BKSDA Bengkulu Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Satwa

BKSDA Bengkulu Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Satwa Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bengkulu -

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa pembohong jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi. Sebelumnya, BKSDA Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa pembohong jenis burung dari Kab.Way Kanan menuju ke Jakarta.

Alhasil, petugas SKW III BKSDA Lampung Bengkulu bersama Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dibantu LSM Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang.

Baca Juga: Genjot Pengurangan Sampah di Tahun 2024, INOV Perluas Ekosistem Daur Ulang

Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh Sdr. P dan Sdr. H sebagai kernet. Pada hari Sabtu (6/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang diduga membawa satwa liar itu berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi -Besar Bakauheni.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Berdasarkan pulbaket satwa-satwa tersebut hendak dibawa menuju Jakarta, dengan ongkos pengiriman sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta ratus ribu rupiah) dan akan diselesaikan ketika satwa liar jenis burung telah sampai di tujuan.

Dengan pertimbangan terdapat jenis-jenis yang dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA serta sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, maka pengemudi dan barang bukti berupa satwa pembohong jenis burung diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Masyarakat Terbantu dengan BLT, Menko Airlangga: Program Ini Tepat Sasaran

Adapun untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sedangkan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakulan pada Sabtu (6/1) sore oleh Petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu bersama-sama dengan Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan dibantu LSM Yayasan Flight Bird Indonesia. Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: