Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penundaan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Dinilai Perlu Adanya Amandemen UU OJK

Penundaan Pelantikan Dewan Komisioner OJK Dinilai Perlu Adanya Amandemen UU OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditundanya pelantikan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah rampungnya tahapan pemilihan di DPR menunjukkan adanya permasalahan dalam Undang-Undang (UU) OJK tahun 2011.

Pemimpin Redaksi Majalah Infobank Eko B Supriyanto mengatakan kejadian tersebut menjadi bukti bahwa UU OJK Nomor 21 tahun 2011 harus direvisi atau diamandemen.

Baca Juga: Genjot Jumlah Emiten dan Investor, OJK Gelar Edukasi Pasar Modal di Jawa Timur

Menurutnya, di dalam UU tersebut terdapat pasal yang bertabrakan dengan situasi saat ini, seperti misalnya pada pasal 13 yang disebutkan setelah ditetapkan oleh DPR 30 hari kerja maka presiden harus menetapkan, sementara di pasal 14 masa kerja OJK itu adalah 5 tahun.

"Berarti kalau kemarin diangkat berarti belum 5 tahun, di Pasal 17 disebutkan anggota OJK, komisioner OJK tidak bisa diberhentikan. Kalau itu belum 5 tahun kan diberhentikan dan inilah yang bikin undang-undang bingung juga saat waktu bikin kalau itu," ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (12/6/2022).

Eko menyebut dalam keadaan normal seharusnya anggota DPR jangan terburu-buru dalam melakukan Fit and Proper Test atau tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang berlaku.

Baca Juga: Di Tengah Ketegangan Geopolitik dan Inflasi, OJK Klaim Sektor Keuangan Tetap Stabil

"Kemudian panselnya juga jangan dorong-dorong dulu sesuai dengan jadwalnya sehingga pada suatu saat pas pada 5 tahun di 20 Juli yang akan datang. Jadi Mahkamah Agung takut juga karena kalau diangkat sekarang dia melanggar UU karena belum 5 tahun dan tidak bisa diberhentikan, sementara presiden bingung juga kan sudah diserahkan ke DPR berarti kalau enggak 30 hari melanggar juga. Bagaimana ini suatu undang-undang di pasal berbeda," ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, ia meminta agar UU tersebut sudah seharusnya direvisi seminimal-minimalnya dalam proses pemilihan dewan komisioner yang baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: