Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Berikut Rincian Kenaikan bagi Konsumen Rumah Tangga

Tarif Listrik Resmi Naik 1 Juli 2022, Berikut Rincian Kenaikan bagi Konsumen Rumah Tangga Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Kementerian Investasi Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dari Hulu ke Hilir

Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.

Berikut rincian kenaikan listrik bagi konsumen rumah:

  • Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500 sampai 5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen;
  • Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.

Ia menambahkan, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: