Wacana Iuran BPJS Kesehatan Akan Disesuaikan dengan Besaran Gaji, Said Didu: Ini Konsep Apaan? Bubarin Saja!
Mantan Staf Khusus Menteri BUMN Muhammad Said Didu menanggapi adanya wacana perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan pada bulan Juli mendatang.
Ia heran dengan konsep baru BPJS Kesehatan yang akan menggunakan sistem pelayanan kesehatan berdasarkan besaran gaji.
“Ini konsep apaan? Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yang diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang,” kata Said Didu dari akun Twitter @msaid_didu yang dikutip Populis.id pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Awal Juni 2022, Jumlah Kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Bandung Tembus 2,4 Juta Jiwa
Lebih lanjut, Said Didu menilai lebih baik BPJS Kesehatan dibubarkan ketimbang wacana tersebut dilaksanakan.
“Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, sistem tingkatan berdasarkan kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus mulai bulan Juli 2022. Layanan kelas tersebut akan digabungkan jadi Kelas Rawat Inap Standar atau disingkat KRIS.
Hal ini otomatis akan mengubah sistem pembayaran iuran BPJS, dari yang sebelumnya membayar iuran berdasarkan kelas, kini akan disesuaikan dengan besaran gaji masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Ini konsep apaan ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) June 12, 2022
Pembayaran iuran pelayanan kesehatan BPJS kok bukan berdasarkan kualitas pelayanan yg diterima, tapi berdasarkan besaran gaji orang.
Kalau seperti ini bubarkan saja BPJS Kesehatan pic.twitter.com/xgPpfTT9Yi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti