Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Kemenhub Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat Kredit Foto: Dokumentasi: Kemenhub RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang telah diraih sejak 2019.

Tahun ini, Kemenhub meraih peringkat ke-6 dengan nilai sebesai 98,05. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebesar 95,76. Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Budi Rahardjo, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, di Jakarta, Selasa (17/12).

“Kami terus berkomitmen meningkatkan layanan penyediaan informasi publik kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti website yang bisa diakses publik. Dengan pelayanan informasi yang meningkat, kami harap dukungan, kepercayaan publik, serta kinerja kami pun semakin meningkat,” ujar Budi.

Baca Juga: Sambut Nataru 2024/2025, Kemenhub Pastikan Kelaiklautan dan Kesiapan Armada Kapal Terpenuhi

Budi menambahkan, Kemenhub berupaya memberikan layanan informasi yang inklusif atau dapat diakses segala lapisan masyarakat, tak terkecuali penyandang disabilitas. Layanan yang dimaksud adalah penyediaan format permohonan informasi dengan huruf braille dan video layanan informasi publik yang menampilkan bahasa isyarat.

“Dalam memberi layanan informasi kami memiliki dan menerapkan SOP untuk teman-teman disabilitas. Sudah kami sediakan sarana dan prasarana penunjang khusus disabilitas, dan sebagainya yang memudahkan masyarakat,” ucap Budi.

Tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 363 badan publik dari kategori, kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

Penilaian dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik serta mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. 

Baca Juga: Ditjen Hubdat Kemenhub RI Alihfungsikan 49 UPPKB selama Periode Nataru 2024/2025

Adapun Ketua KIP Donny Yoesgiantoro berharap, penilaian ini menjadi pemicu bagi badan publik untuk memperbaiki layanan informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap, Badan Publik Informatif dapat menjadi pemicu bagi badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkas Donny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: