Masa Kampanye Hanya 75 Hari, Said Iqbal Tegas: Melanggar Undang-undang Pemilu!
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para buruh akan melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/6).
Menurut Said, aksi demonstrasi tersebut sebagai bentuk respons menolak masa kampanye 75 hari.
"Sebab, melanggar undang-undang pemilu dan KPU sebagai lembaga independen tidak seharusnya melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. DPR juga peserta pemilu," katanya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Said Iqbal menyatakan hal itu tentu tidak adil bagi para partai baru, termasuk Partai Buruh.
Sementara itu, Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin menyebutkan wacana itu tak sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2017 tentang pemilu.
Undang-undang tersebut menyatakan masa kampanye harusnya diberlakukan minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.
"Kenapa jadi 75 hari? Kalau dipotong-potong, masih terkejar 7 bulan," ucap dia di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Terkait hal tersebut, Salahudin menyinggung pemilu 2009 yang menerapkan masa kampanye 9 bulan lebih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: