Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kendalikan PMK, Pedagang Pasar Dadakan Harus Memiliki Surat Sehat Hewan

Kendalikan PMK, Pedagang Pasar Dadakan Harus Memiliki Surat Sehat Hewan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Adha, diprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas jual beli hewan kurban di Kota Yogyakarta.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang ada di lingkungan sekitar dan pasar tiban (dadakan)  patuhi aturan yang berlaku.

“Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, kemarin.

Suyana menjelaskan, perkembangan PMK pada hewan ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 3-4 minggu ini sudah ada 2000 lebih hewan ternak yang tertular PMK.

“Khusus Kota Yogyakarta sendiri masih belum ada ternak yang tertular PMK. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau,” tambahnya.

Meskipun marak kasus PMK, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah diprediksi akan tetap banyak bermunculan pasar tiban. Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri tidak mengeluarkan larangan terkait adanya pasar tiban.

Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban. “Hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren. Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau,” jelasnya.

Meskipun sudah diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban (dadakan) juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban disarankan untuk melakukan kesepakatan dengan pedagang. Kesepakatan yang berisi mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

“Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan,” imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: