Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Sipudi dan Sidopi-go, Permudah Izin Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Sipudi dan Sidopi-go, Permudah Izin Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan, meresmikan Penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) dan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) secara daring di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud), Nur Isnin Istiartono, memimpin peresmian ini didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.

Baca Juga: Kemenhub Akan Lakukan Uji Coba Operasional Stasiun Matraman

"Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat, dan transparan," jelas Nur Isnin dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia. Dengan aplikasi ini, persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu sehingga menjadi lebih efektif, transparan, dan dapat dimonitor secara real time. Hal ini sejalan dengan peningkatan tren utilisasi drone di Indonesia.

Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI) merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online) sehingga pengguna layanan, yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan.

Meskipun dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perizinan khususnya di dunia penerbangan sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia.

"Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," pungkas Nur Isnin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: