APINDO Minta Pemerintah dan Panglima TNI Atensikan Kasus Penahanan Kapal MV Manthu Bhum
Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) sangat menyayangkan kasus penangkapan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan yang diduga mengangkut RBD Palm Olein atau produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO dan hingga kini masih tidak kunjung tuntas pemeriksaannya.
Padahal, pengamanan Kapal MV Mathun Bhum oleh Lantamal I Belawan dilakukan pada 4 Mei 2022. Namun, hingga saat ini setelah sebulan sepuluhan hari penyidikannya belum juga membuahkan hasil.
Baca Juga: Perkuat Dunia Usaha, Apindo Jabar Gandeng Masyarakat Tionghoa Peduli
"Ada apa dengan Lantamal I Belawan atas kasus penangkapan Kapal Mathun Bhum. Kami dari APINDO Sumut meminta penjelasan perkaranya," ucap Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan, Rabu (15/6/2022).
Haposan Siallagan memperoleh kabar dan laporan bahwa pelaku usaha yang tergabung di APINDO Sumut sedang merugi atas kejadian penahanan Kapal Mathun Bhum di wilayah hukum Lantamal I Belawan.
"Atas penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut, di mana sebanyak lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura. Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," ujarnya.
Rektor Universitas HKBP Nommensen ini menerima informasi bahwa sebelum diberikan laik laut, sebelumnya Kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar, baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Namun, ketika kapal tersebut ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan oleh pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan. Dari pengakuan, pelaku usaha merupakan anggota APINDO. Lantamal I Belawan memperkarakan kapal tersebut dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang, tetapi ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," katanya.
APINDO Sumut berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum. "Jika tidak terbukti melanggar regulasi, Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," ucap Haposan yang juga Ketua Organda Sumut.
Dikatakannya, jangan sampai kepercayaan internasional kepada Indonesia terkhusus Sumut ternodai atas perkara ini. Apalagi, pada masa pascapandemi harusnya ekonomi Sumut mulai bangkit.
"Hari ini APINDO Sumut akan melakukan konsolidasi kepada Gubernur dan para wakil rakyat untuk membantu mencari solusi agar ekonomi Sumut tidak terpuruk," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: