Soal Penahanan Kapal MV Mathu Bhum, Ini Komentar Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP
Danlantamal I Belawan harus bertanggung jawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Karena telah merugikan material dan inmaterial yang dialami petani dan nelayan.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sugianto Makmur mengatakan dalam kasus ini, Ia menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi.
Baca Juga: Unggahan Stupa Borobudur Mirip Jokowi Picu Kontroversi, Roy Suryo Disebut Perlu Diproses Polisi!
"Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi material dan inmaterial," katanya usai menerima aspirasi para pelaku usaha yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut), Rabu (15 /6/2022).
Menurut, dari segi material yang timbul, pastinya barang-barang yang ditahan didalam kapal tersebut sudah menurun kualitas dan tidak bisa dipakai.
"Kerugian material ini siapa yang menanggung. Nilai materi mencapai ratusan milyar! Apa Danlantamal dengan aksinya menahanan kapal tersebut sudah memikirkan kerugian material itu," ucapnya.
Yang lebih parah lagi yang dialami adalah kerugian inmaterial. Yaitu kepercayaan pembeli di luar negeri sudah tidak ada atau berkurang kepada pelaku usaha asal Sumut. Kemungkinan besar pembeli luar negeri tidakĀ akan mau beli lagi barang dari Belawan, Sumut.
Baca Juga: PSI Bersyukur Jokowi Angkat Raja Juli Antoni, Giring Ganesha: Sosok Cerdas dan Berintegritas!
"Dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan jangan dilihat dariĀ nilai kontainer yang diamankan saja, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar