Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menerima 375 laporan masyarakat terkait proses seleksi CalonAparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021. Pihak yang paling banyak diadukan adalah Panitia Seleksi (Pansel) tingkat kabupaten dan kota serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan pihaknya membuka posko pengaduan sejak Juli 2021-Maret 2022. Hasilnya tercatat 155 pengaduan (41%) terhadap pansel tingkat kabupaten/kota lalu disusul Kemdikbudristek dengan 120 laporan (32%).
Robert menjelaskan tingginya laporan yang diterima Ombudsma menunjukkan belum memadainya respons Panselnas dan Panselda dalam merespons pengaduan dari masyarakat.
Masalah utamanya adalah kurangnya kualitas SDM Panselda tingkat kabupaten/kota dan minimnya pengawasan. “Selain itu juga kurangnya pemetaan atas potensi pengaduan lantaran kebutuhan formasi jabatan CASN yang banyak jumlahnya pada instansi Kemendikbudristek," terang Robert di Jakarta, kemarin.
Robert memaparkan, terdapat tiga besar dugaan maladministrasi terbanyak yang diterima posko pengaduan Ombudsman, yakni penyimpangan prosedur sebanyak 255 laporan, tindakan tidak kompeten 39 laporan, dan tindakan tidak patut 31 laporan.
"Penyimpangan prosedur disebabkan oleh ketidaksesuaian antara aturan dan implementasinya. Selain itu petugas helpdesk tidak berperan secara maksimal dalam menjelaskan dan menjawab pertanyaan peserta seleksi terkait kelengkapan syarat pendaftaran," terang Robert.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar