Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KA Pangrango Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi

KA Pangrango Bogor-Sukabumi Kembali Beroperasi Kredit Foto: KAI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengevakuasi longsoran dan sterilisasi jalur rel Kereta Api (KA) di KM 38+5 antara Stasiun Cibadak Parungkuda yang dikerjakan oleh tim prasarana PT KAI Daop 1 Jakarta.

"Melalui pemeriksaan dan pemantauan jalur rel di lokasi dinyatakan aman oleh petugas, operasional KA Pangrango pada Selasa (21/6) kembali normal. Masyarakat dapat kembali memanfaatkan perjalanan KA Pangrango baik dari Sukabumi maupun dari Bogor," ujar Kepala Huma PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/6/2022).

Eva mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam evakuasi longsoran ini. 

Baca Juga: KAI dan BPH Migas Duduk Bersama untuk Kelancaran Distribusi Barang Menggunakan Kereta Api

"Apresiasi kami berikan kepada masyarakat sekitar yang telah dengan sigap melaporkan adanya longsoran di jalur rel sehingga dapat kita tangani secara cepat," ujarnya.

Dengan selesainya evakuasi longsoran tersebut, berikut jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor dan Stasiun Sukabumi: 

Keberangkatan dari Stasiun Bogor

- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB

- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB

- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB 

Keberangkatan dari Stasiun Sukabumi

- Berangkat 05.30 WIB tiba di Bogor 07.34 WIB

- Berangkat 11.25 WIB tiba di Bogor 13.29 WIB

- Berangkat 17.25 WIB tiba di Bogor 19.29 WIB 

Sebelumnnya pada saat proses evakuasi jalur dilakukan untuk pengguna jasa yang telah membeli tiket dan perjalanannya dibatalkan diperkenankan untuk melakukan pembatalan dan bea tiket dikembalikan 100 persensesuai harga tiket. 

Pengembalian bea tiket dapat dilakukan diloket stasiun terdekat yang melayani perjalanan KA Pangrango. Proses pengembalian dapat dilakukan hingga 14 hari kedepan sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket tidak perlu terburu-buru menuju stasiun untuk proses pembatalan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: