Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klub Golf dan 2 Hotel Milik Duo Harjono yang Disita BLBI Masih Akan Tetap Beroperasi seperti Biasa

Klub Golf dan 2 Hotel Milik Duo Harjono yang Disita BLBI Masih Akan Tetap Beroperasi seperti Biasa Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyatakan dengan tegas, Klub Golf Bogor Raya dan dua hotel yang disita lainnya tetap masih beroperasi seperti semestinya. Dengan disitanya tiga aset tersebut, pemerintah memastikan tidak adanya peralihan atas aset tersebut.

"Kita tidak akan mengganggu operasional, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari ini. Tapi yang ingin kita pastikan adalah aset itu tidak beralih, itu intinya," jawab Rionald saat ditanyai langsung oleh wartawan di Klub Golf Bogor Raya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Klub Golf dan 2 Hotel Milik Besan Setya Novanto di Bogor

Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono atas Klub Golf, dan dua hotel yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Rionald menambahkan, penyitaan dari aset obligor ini untuk memastikan setidaknya sebagian dari aset tersebut dapat dipulihkan oleh Pemerintah. "Masalah nanti kalau kurang cukupnya nanti bisa kita kejar lagi," katanya.

Sebagai informasi, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merupakan pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp3,57 triliun.

Baca Juga: Menko Polhukam Bersama Satgas BLBI Sita Aset PT Bogor Raya Development

Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) merupakan pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU).

Dan di tahun 2021, Satgas BLBI memanggil dua obligor, yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Keduanya diminta untuk menghadap Satgas BLBI pada Kamis 9 September 2021 lalu di Kantor Satgas BLBI bertempat di Gedung Syafrudin, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, di bulan Mei lalu, Satgas BLBI berhasil menang dalam gugatan perkara utang BLBI yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: