Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dunia Usaha Jangan Dikorbankan

Dunia Usaha Jangan Dikorbankan Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Sekretaris Dewan Penasihat DPN Peradi, Adi Warman menanggapi kasus PT Titan Infra Energy yang kini kasusnya Tengah ditangani Bareskrim Polri.

Menurutnya Tindakan sepihak aparat kepolisian yang memblokir rekening perusahaan PT Titan Infra Energy dan anak usaha sebanyak 40 rekening sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan, tanpa ada putusan pengadilan dan tidak ada tersangka, dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya praktik industrial hukum yang pada ujungnya akan merugikan dunia usaha dan mengakibatkan investor enggan menanamkan investasi di Indonesia. 

"Saya berharap kasus Titan Infra Energy ini bukan praktik dari industrial hukum, tapi kalau ini bagian dari praktik industrial hukum, pemerintah tidak boleh diam," tegas Adi Warman dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Praktik industrial hukum, sederhananya, menggunakan berbagai instrumen seperti polisi, jaksa, pengacara, dokumen, untuk mengambil apa yang menjadi milik orang lain, misal sebuah perusahaan. Hal semacam ini juga banyak terjadi dalam kasus tanah.

Ia mencontohkan, pengembang A ingin memiliki sebuah tanah milik B. Ternyata tidak mau dijual, lalu si pengembang menggunakan tangan pihak lain untuk kriminalisasi, dicari-cari kesalahannya.

Setelah dapat kesalahan, lalu dilaporkan ke polisi. Kemudian ada kesepakatan dengan oknum penegak hukum, pemilik tanah bisa bebas dari jerat hukum, asal tanah miliknya dijual murah ke pengembang.

Semantara itu Pasca pemblokiran rekening perusahaan pada April lalu suasana operasional PT Titan Infra Energy kini sudah kembali berangsur normal.

Pembayaran vendor-vendor yang terlambat akibat pemblokiran juga sudah dibayarkan dan tidak mengganggu operasional perusahaan. Vendor-vendor sempat begitu terdampak akibat pemblokiran rekening PT Titan Infra Energy.

“Kami bilang ke mereka bahwa kita punya komitmen terhadap mereka untuk tetap melakukan pembayaran dan sampai saat ini memang kenyataannya sudah tidak ada lagi yang tertunggak atau jatuh tempo setelah pembekuan rekening dibuka,"

"Walaupun memang dari 20 vendor itu ada satu yang memilih berhenti sementara tapi kemudian digantikan vendor lain yang masuk mengambil alih setelah rekening tidak lagi dibekukan,” kata Andreas Halomon Sitohang, Human Capital and General Services (HCGS) Manager Titan Infra Sejahtera Group.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: