Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kontribusi Indonesia Perangi Ilegal Traffic Perdagangan Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya

Ini Kontribusi Indonesia Perangi Ilegal Traffic Perdagangan Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya Kredit Foto: KLHK

Pada sesi COP Konvensi Basel, dari 3 proposal amandemen yang diajukan oleh negara-negara, hanya satu proposal yang sudah diadopsi Konvensi Basel (BC), yaitu proposal amandemen Annex I (Y29), VIII (A1180) dan IX (B1110 dan B4030) Konvensi Basel yang diajukan oleh negara Ghana dan Switzerland. 

"Dengan adanya proposal ini maka semua perpindahan lintas batas limbah elektronik, baik yang masuk kategori berbahaya atau tidak, akan dikenai kewajiban Procedur Informed Consent," kata Rosa Vivien. 

Baca Juga: KPK Gandeng ESQ Kuatkan Karakter dan Paku Integritas Penyelenggara Negara di KLHK

Sementara itu, dua proposal lainnya yaitu proposal amandemen yang diajukan oleh Uni Eropa untuk Annex IV (disposal operations) dan merupakan rekomendasi hasil kerja Expert Working Group tentang pemahaman dan interpretasi umum disposal operations, dan proposal dari Rusia terkait kewajiban negara importir merespon notifikasi secara tertulis dalam waktu 30 hari, belum diadopsi karena belum mencapai konsensus. 

COP Konvesi Basel berhasil mencapai konsensus untuk mengadopsi draft Technical Guidelines on the Environmental Sound Management (ESM) of wastes consisting of, containing or contaminated mercury or mercury compounds, draft Technical Guidelines on the ESM of wastes lead-acid batteries and other waste batteries, dan draft Technical Guidelines on the ESM of Wastes consisting of, containing or contaminated with POPs, draft Technical Guidelines on the ESM of Plastic Waste, draft decision on Further consideration of plastic waste

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Ajak Masyarakat Kolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

Pada sesi pertemuan Konvensi Stockholm, Konvensi Stockholm (SC) mengadopsi keputusan tentang pencantuman beberapa bahan kimia ke dalam Annex A (Lampiran A untuk B3 POPs yang dilarang), yaitu Dichloro Duphenyl Trichloroethane (DDT) dengan menambahkan rencana DDT phase-out dengan "subject to availability of resources", Polychlorinated Biphenyls (PCBs) dengan permintaan adanya financial dan technical support untuk negara pihak dapat memenuhi tenggat waktu penghapusan PCBs di negaranya, Brominated Diphenyl Ethers (BDEs), dan perfluorohexane sulfonic acid (PFHxS), its salts and PFHxS-related compounds masuk ke dalam Annex A without exemptions sebagaimana rekomendasi POPs Review Committee (POPRC).

Dalam hal National Implementation Plans (NIPs), sekretariat BRS menyampaikan bahwa baru sedikit negara pihak yang melaporkan NIPs dengan penambahan listing POPs baru. Negara pihak menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan finansial bagi negara berkembang dalam melakukan update NIP dan pelaksanaannya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: