Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Permudah Layanan Masyarakat, Kemendag Buka Pusat Bantuan Lini Bappebti

Komitmen Permudah Layanan Masyarakat, Kemendag Buka Pusat Bantuan Lini Bappebti Kredit Foto: Kemendag

"Jumlah yang luar biasa banyak ini tentunya memerlukan saluran komunikasi dua arah yang dapat menjadi sarana tepat untuk masyarakat berkonsultasi langsung dengan Bappebti. Komunikasi yang baik antara Bappebti dengan masyarakat juga bertujuan agar pembinaan yang dilakukan lebih efektif. Selain penyediaan informasi, sarana call center juga diharapkan dapat menampung masukan, kritik, dan saran yang membangun dari masyarakat baik yang terlibat langsung dalam industri PBK, SRG, dan PLK maupun masyarakat lain yang peduli dengan perkembangan industri ini," ungkap Wamendag.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menuturkan, "Pusat Bantuan Lini Bappebti" merupakan bentuk tanggung jawab Bappebti menyediakan sarana pengaduan dan permohonan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Investasi Jadi Aman, Kini Pluang Tawarkan Aset Emas Berlisensi BAPPEBTI!

Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan dengan Komisi VI DPR RI pada 25 Mei 2022 lalu, yaitu Bappebti agar segera menyediakan layanan pusat bantuan bagi masyarakat. Hal itu khususnya untuk mengakomodasi para korban praktik perdagangan menggunakan robot trading dan PBK pada umumnya.

"Lini Bappebti merupakan perluasan layanan Bappebti yang sebelumnya merupakan saluran pengaduan nasabah pialang berjangka komoditas," tegasnya.

Baca Juga: Kemendag Fasilitasi Produk Wafer dan Biskuit Indonesia Masuk Pasar Meksiko

Sebelumnya saluran pengaduan bisa disampaikan secara daring melalui situs web Bappebti www.bappebti.go.id/pengaduanonline. Sejak 2015 Bappebti juga telah menyediakan layanan informasi untuk masyarakat, antara lain SMS dan Whatsapp Center di nomor 0811 1109 901, disusul adanya Sistem Resi Gudang Mobile, Ujian Profesi, Info Komoditas, Pengaduan On Line, Perizinan On Line di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: