Perhatikan Etika Menghargai Karya di Ruang Digital Serta Keamanan Berinternet
Ruang digital merupakan sarana berkreasi dan mengekspresikan karya seni. Begitu banyak platform yang tersedia untuk membuat konten, bahkan banyak orang ingin menjadi content creator.
"Namun muncul problem menipisnya tingkat apresiasi dari pengguna media sosial terhadap sebuah karya. Beberapa masalah yang kerap muncul adalah pembajakan, boikot, bullying, dan hate speech," kata Dosen Ilmu Komunikasi Unitomo Surabaya, Citra Rani Angga saat webinar Makin Cakap Digital untuk kelompok masyarakat wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Bulgaria Optimis Jalin Kerja Sama Bidang Informasi, Komunikasi dan Teknologi dengan Indonesia
Utamanya mengenai plagiarisme atau pembajakan karya orang lain seperti meng-copy, menyalin dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Hasil plagiarisme juga kadangkala digunakan untuk kepentingan komersil, tindakan ini ikut merugikan pembuat karya.
Undang-Undang tentang hak cipta sendiri telah mengatur tentang pembajakan yaitu UU No 28 tahun 2014 pasal 113 menyatakan bahwa penggunaan karya hak cipta tanpa izin dari pembuat karya bisa masuk dalam unsur pidana. Adapun Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
"Kalau kita menggunakan karya milik orang lain setidaknya izin atau mencantumkan kreditnya," katanya lagi.
Di webinar kali ini, selain pilar etika digital aspek keamanan digital juga ikut menjadi bahasan. Founder - Komisaris Lenere Business Suites, Eko Prasetyo mengatakan tidak ada yang aman 100 persen di dunia digital, namun risikonya bisa dikurangi sedapat mungkin. Dia pun mengingatkan agar selalu berpikir kritis sebelum menerima informasi dan sebaiknya tidak mudah percaya dengan semua yang didapat di internet.
"Keamanan berbanding terbalik dengan kemudahan, sedikit ribet dan waspada akan membuat kita lebih aman di dunia digital," kata Eko.
Webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok masyarakat wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Siber Kreasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Baca Juga: Getol Serang Anies Baswedan, Giring Terus Ungkit Politik Identitas, Netizen: Nyanyi Lagi Saja!
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Founder - Komisaris Lenere Business Suites, Eko Prasetyo, Dosen Fikom Universitas dr. Soetomo yang juga menjabat Wakil Ketua RTIK Blitar, Subana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar