Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Realisasi RUU KIA, Baleg DPR: Ini Penting untuk Generasi Emas Indonesia!

Tekan Realisasi RUU KIA, Baleg DPR: Ini Penting untuk Generasi Emas Indonesia! Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa pengasuhan anak pada awal kelahirannya penting dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) karena dianggap sejalan dengan berbagai hasil kajian ilmiah.

Anggota Baleg DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa pengasuhan anak pada awal kelahiran penting dan sangat krusial. Menurut jurnal penelitian yang dia kutip dari London Journel of Primary Care, pada dua tahun pertama dalam hidup anak merupakan masa penting untuk menentukan kehidupan di masa dewasanya.

"Investasi terbaik bagi keluarga, masyarakat dan bangsa Indonesia adalah generasi unggul, sehat, cerdas dan produktif," kata Luluk dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Baca Juga: 40 Hari Pasca Melahirkan Ibu Berada dalam Masa Kritis, Jadi Alasan Cuti Suami Masuk di RUU KIA

Menurutnya, dalam hal pengasuhan, negara perlu memastikan para ibu memiliki kesempatan terbaik pada saat memberikan ASI eksklusif. Selain itu, kata Luluk, memantau perkembangan mental, fisik, psikis, dan sosial anak juga penting bagi sang ibu untuk memastikan tumbuh kembang anaknya.

Dengan demikian, salah satu yang mesti dilakukan pemerintah adalah memberikan cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja dari tiga bulan, menjadi 6 bulan. Dia juga mengatakan bahwa negara juga perlu memberikan fasilitas dan sarpras ruang laktasi sampai day care di tempat bekerja sang ibu.

"Negara harus menjamin bahwa kebijakan ini harus diambil jika tidak ingin rugi di masa-masa mendatang," kata Luluk.

Baca Juga: Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

Dia juga menegaskan bahwa RUU KIA mesti segera direalisasikan, sebab sejauh ini, dia menilai bahwa belum ada peraturan yang memadai. Hal tersebut dapat dilihat dari angka kematian ibu dan anak yang dinilai masih tinggi.

Berdasarkan data yang dia himpun, terdapat sebanyak 305 per 100.000 kelahiran hidup. Berdasarkan hasil tersebut, kata Luluk, Indonesia masuk ke dalam angka kematian ibu tertinggi di Asia Tenggara.

"Untuk menekan masalah stunting di Indonesia, RUU KIA dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak sejak ibu memasuki masa persiapan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pascamelahirkan sampai dengan anak mencapai usia tertentu," kata Luluk.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: