Tega! Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Cabuli 6 Santri, Menteri PPPA Ingatkan Perlu Alarm Pencegahan
Ditekankannya, lembaga pendidikan bertujuan untuk menciptakan tenaga didik yang berkualitas, baik fisik dan mental, spiritual untuk menghasilkan generasi unggul bagi masa depan bangsa.
"Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman. Khususnya di Pondok Pesantren, telah ada Program Pesantren Ramah Anak untuk menciptakan lingkungan pesantren yang menyenangkan bagi anak, mendidik untuk khusyuk beribadah, senang belajar dan kreatif serta sekaligus memberikan pengasuhan bagi anak-anak yang tinggal di sana," tegas Menteri PPPA.
Baca Juga: Tanggapi Soal Duet Anies dan Ganjar, Ruhut Sitompul: Ini Surya Paloh Ngomong Kok Ngalor Ngidul?
Menteri PPPA mengharapkan tidak ada stigma negatif dari masyarakat dan memberikan dukungan bagi pemulihan trauma korban sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua melapor ke Polres Banyuwangi dengan terlapornya adalah pengasuh di Pondok Pesantren tersebut. Polisi segera menangani kasus tersebut dan melakukan visum terhadap empat korban. Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima diantaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan. Adapun kelima korban pencabulan itu, korbannya adalah empat perempuan dan satu laki-laki.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan namun terlapor (F) belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Selasa (28/6).
"KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," tegas Nahar.
Baca Juga: Tak Usah Saling Sindir, Soal Partai Sombong Bukan Buat PDIP, NasDem: Surya Paloh dan Megawati Itu...
Nahar mengatakan apabila perbuatan pelaku memenuhi unsur persetubuhan dan pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka KemenPPPA mendorong penerapan sanksi hukum sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar