Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Abaikan Peluang Ekonomi, CIPS: Regulasi Keamanan Data Perlu Dipertimbangkan

Jangan Abaikan Peluang Ekonomi, CIPS: Regulasi Keamanan Data Perlu Dipertimbangkan Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta, regulasi yang diterapkan untuk mencapai kedaulatan data jangan sampai mengabaikan peluang ekonomi Indonesia yang justru sedang dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi.

“Data memang perlu dilindungi dan digunakan secara proporsional. Tapi pengambil kebijakan perlu mempertimbangkan potensi kerugian akibat hambatan berlebihan terhadap aliran data lintas batas,” jelas Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022). 

Felippa menambahkan, keamanan penggunaan data jelas perlu diatur dan dijamin oleh-oleh undang-undang. Namun transformasi digital yang sedang didorong pemerintah juga perlu didukung regulasi yang mendorong inklusivitas dan memberikan peluang yang sama bagi semua.

Baca Juga: Ada Permintaan Tinggi di Dark Web, Penjahat Siber Jual Akses Data Perusahaan sampai Rp 60 Juta

Data merupakan sumber daya yang dapat diproses untuk memahami perilaku dan preferensi pengguna, namun juga dapat disalahgunakan hingga dapat merugikan pengguna maupun negara. Dibutuhkan upaya terstruktur untuk memaksimalkan penggunaan sekaligus perlindungannya.

Pemerintah memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk dengan mewajibkan perusahaan asing menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga boleh dilakukan.

Felippa menjelaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 20/2016 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (ESO) untuk pelayanan publik menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia namun tidak jelasnya definisi ‘pelayanan publik’ menimbulkan ketidakpastian mengenai penyelenggara sistem elektronik mana yang terkena.

Sementara itu Surat Edaran Menkominfo 3/2021 mewajibkan perusahaan komputasi awan menggunakan pusat data lokal untuk menyimpan data publik.

“Dibutuhkan pendekatan yang tepat dalam menggunakan data. Salah satu yang masih belum maksimal di Indonesia adalah perlindungannya,” jelas Felippa, dengan menambahkan bahwa menjaga data pengguna tidak dapat dilakukan hanya dengan lokalisasi data.

Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia dan Vietnam termasuk negara yang belum memiliki perlindungan data yang memadai. Menurut Felippa kapasitas regulasi Indonesia masih sangat terbatas dalam pengaturan mengenai kategorisasi data, ketentuan transfer data lintas batas dan cenderung suportif terhadap lokalisasi data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: