Jangan Abaikan Peluang Ekonomi, CIPS: Regulasi Keamanan Data Perlu Dipertimbangkan
Kredit Foto: Unsplash/Mimi Thian
ASEAN sendiri belum memiliki peraturan yang mengandung prinsip-prinsip yang tersedia dalam ASEAN Framework on Personal Data Protection dan ASEAN Framework on Digital Data Governance, yang mencakup juga best practices tentang perlindungan data.
Misalnya mengadopsi peraturan perlindungan data yang berlaku bukan hanya bagi sektor swasta, namun juga bagi sektor publik, serta mendukung pembentukan otoritas perlindungan data atau data protection authority (DPA) yang independen.
"Tanpa regulasi perlindungan data dan tata kelola data yang kuat, investasi infrastruktur digital dapat menjadi titik masuk bagi modal korosif, yang memanfaatkan kekosongan peraturan (regulatory gap) di negara-negara tujuan," terangnya.
Untuk meningkatkan keamanan pada tata kelola data, penelitian CIPS merekomendasikan ASEAN Digital Master Plan 2025 untuk menambahkan panduan terkait investasi pada infrastruktur digital untuk mengantisipasi adanya kebutuhan investasi untuk mengembangkan infrastruktur digital dan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di wilayah tersebut.
Selain itu, ASEAN juga perlu merumuskan kerangka peraturan dan dokumen panduan tentang investasi infrastruktur digital dan non-digital.
“Jaminan perlindungan dan keamanan data juga turut menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal ini termasuk ke dalam upaya menjaga daya tarik investasi Indonesia di mata dunia.” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: