Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Rogoh Kocek Rp3,4 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis

Pemerintah Rogoh Kocek Rp3,4 Triliun untuk Program Cek Kesehatan Gratis Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,4 triliun untuk mendanai Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sepanjang tahun 2025.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa dana tersebut disalurkan melalui belanja Kementerian Kesehatan sebesar Rp2,2 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp1,2 triliun.

“Anggaran PKG tahun 2025 sebesar Rp3,4 triliun melalui belanja Kementerian Kesehatan Rp2,2 triliun dan DAK non fisik Rp1,2 triliun," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap 3,16 juta Masyarakat Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Hingga April 2025, jumlah pendaftar PKG mencapai 3,16 juta orang. Pelayanan dilakukan oleh 9.192 puskesmas yang tersebar di 504 kabupaten/kota di 38 provinsi seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan layanan kesehatan preventif dan promotif kepada masyarakat.

Suahasil menjelaskan, mayoritas pendaftar berasal dari kelompok usia dewasa. Sebanyak 962 ribu orang berusia 25–39 tahun dan 1 juta orang berusia 40–58 tahun. “Menurut umur, paling banyak 25–59 tahun yang menggunakan layanan kesehatan gratis,” jelasnya.

Baca Juga: Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Secara geografis, lima provinsi dengan jumlah penerima manfaat PKG terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 1,3 juta orang, disusul Jawa Timur 745 ribu orang, Jawa Barat 242 ribu orang, Sumatra Utara 112 ribu orang, dan Sulawesi Selatan 95 ribu orang.

Suahasil turut memaparkan bahwa layanan PKG juga diberikan secara khusus pada hari ulang tahun bagi bayi, anak usia dini hingga 6 tahun, serta warga usia 18 tahun ke atas. Sementara itu, untuk anak usia 7–17 tahun, pemeriksaan dilakukan melalui sekolah setiap awal tahun ajaran baru.

“Dan layanan PKG rutin untuk ibu hamil, bayi, anak sampai usia 6 tahun, pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan lebih dari sekali setahun sesuai kondisi dan usia,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: