Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringatan DPR Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis: Tidak Boleh Membuka Ganja untuk Kesenangan

Peringatan DPR Jika Ganja Dibolehkan untuk Medis: Tidak Boleh Membuka Ganja untuk Kesenangan Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwasanya kajian ganja untuk pengobatan atau medis jangan disalahartikan untuk kesenangan atau rekreasi.

Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Ia mengemukakan, melakukan relaksasi ganja untuk medis hanya cukup mengubah pasal 8 ayat 1 dalam Undang-undang (UU) Narkotika.

Baca Juga: Maruf Amin Minta MUI Atur Fatwa Ganja Medis, Warganet: Diam Seperti Ninja, Bergerak Legalisasi Ganja

"Nah, sebetulnya kalau diperlukan dalam UU Narkotika itu relaksasinya dalam bentuk perubahan dari pasal 8 ayat 1 UU Narkotika, sekarang UU 35 tahun 2009," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Arsul menyampaikan, dalam pasal 8 ayat 1 UU Narkotika ganja kekinian masih masuk dalam kategori golongan 1 daftar narkotika berbahaya dan dilarang untuk penggunaan medis. Ia mengatakan, memang DPR dalam melakukan kajian ganja untuk medis perlu melibatkan para ahli kesehatan.

"Maka kami harus melakukan kajian, kajiannya tentu dengan mendengarkan melibatkan para ahli kesehatan, dokter, orang-orang yang farmakolog," tuturnya.

Jika nantinya DPR sudah melakukan kesepakatan melakukan revisi UU Narkotika dan para ahli kesehatan juga sudah memberikan lampu hijau, Arsul mengemukakan, maka penggunaan ganja untuk medis harus dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Mengapa Megawati Tugasi Puan Kunjungi Partai Lain? Ternyata untuk...

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: