Mursal menyarankan KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan. Ini karena wewenang KPPU dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu, apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, terkait dengan BPOM, Mursal memandang lembaga itu bisa tetap meneruskan rencananya mengatur pelabelan BPA. “Jika yakin ini murni untuk melindungi kesehatan masyarakat, apalagi sudah melakukan riset saintifik tentang dampak BPA, BPOM bisa tetap menerapkan kebijakan tersebut karena ini amanat Konstitusi.”
BPA sendiri merupakan bahan kimia yang menjadi bahan baku dalam proses produksi kemasan plastik keras atau polikarbonat, seperti galon guna ulang yang digunakan industri air minum dalam kemasan. 94% galon guna ulang yang beredar terbuat dari polikarbonat.
Mayoritas diangkut secara terbuka dan terpapar matahari langsung selama perjalanan dari pabrik ke tangan konsumen. Dalam ratusan publikasi ilmiah, BPA disebut bisa menyebabkan antara lain kanker dan gangguan hormonal terkait kesuburan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat