Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya Bersama Aktivis Buddha, Kuasa Hukum: Untuk Buktikan Kalau Hanya Korban

Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya Bersama Aktivis Buddha, Kuasa Hukum: Untuk Buktikan Kalau Hanya Korban Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukum dan sejumlah aktivis Buddha mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (30/6/2022), sekitar pukul 10.00 WIB.

Waktu kedatangan Roy Suryo terbilang cepat dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya yakni pada pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai pelapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Eko Kuntadhi Samakan Kasus Hollywings dengan Kasus Stupa Roy Suryo

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni, menyebut kliennya hanyalah korban dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Jokowi. Sebab, Roy Suryo bukanlah orang pertama yang mengunggah foto meme tersebut.

"(Kedatangan kami, red) hari ini untuk membuktikan kalau Roy Suryo ini hanya korban," kata Pitra Romadhoni di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Pihak Roy Suryo turut membawa tim ahli sebagai saksi dalam pemeriksaannya kali ini. "Oleh karena itu, kami akan jelaskan ke penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kami penuhi beserta kami bawa ahli dari umat Buddha agar kasus ini clear dan terang benderang," ungkap Pitra.

Baca Juga: Dihantui Status Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo: Tak Usah Berandai-andai

Sementara itu, Roy Suryo juga menanggapi status dua laporan yang mana dirinya sebagai terlapor telah naik ke tingkat penyidikan. Roy mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.

"Enggak apa-apa. Artinya, saya sangat hormati dan apresiasi langkah kepolisian untuk menyelidiki semua laporan yang masuk. Jadi, saya tetap apresiasi meskipun laporan kami yang duluan masuk, enggak apa-apa, lah, mereka diproses dulu, itu kewenangan kepolisian," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: