Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penipuan Besar atas BTC, CFTC Ambil Tindakan Hukum Tegas atas Warga Afrika Selatan

Penipuan Besar atas BTC, CFTC Ambil Tindakan Hukum Tegas atas Warga Afrika Selatan Kredit Foto: Kliring Berjangka Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat, atau CFTC, telah mengambil tindakan penegakan hukum terhadap warga negara Afrika Selatan dalam apa yang disebut badan pengatur sebagai "skema penipuan terbesar yang melibatkan Bitcoin."

Melansir dari Cointelegraph, Jumat (1/7/2022), dalam pengumuman Kamis kemarin, CFTC mengatakan telah mengajukan tindakan penegakan hukum perdata di pengadilan federal atas penipuan dan pelanggaran pendaftaran terhadap Cornelius Johannes Steynberg.

Warga negara Afrika Selatan itu diduga membuat dan mengoperasikan kumpulan komoditas mata uang asing global dengan total lebih dari 1,7 miliar dolar, dengan hanya mengizinkan para peserta untuk membayar menggunakan Bitcoin (BTC).

Baca Juga: Bukan dalam Dolar AS, Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi terhadap Bitcoin Cash

CFTC mengatakan bahwa Steynberg menggunakan perusahaan Mirror Trading International Proprietary Limited yang berbasis di Afrika Selatan untuk meminta BTC dari publik menggunakan media sosial dan berbagai situs web.

Dari Mei 2018 hingga Maret 2021, badan pengatur mengklaim bahwa ia menerima setidaknya 29.421 BTC senilai lebih dari 1,7 miliar dolar pada saat itu, tetapi hanya ada sekitar 564 juta dolar pada saat publikasi termasuk dari individu di Amerika Serikat.

"Para terdakwa menyalahgunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, semua Bitcoin yang mereka terima dari peserta pool," kata CFTC.

"CFTC mencari restitusi penuh kepada investor yang ditipu, dan disgorgement atau pembayaran kembali dana yang diperoleh secara ilegal dengan keuntungan tersebut, hukuman moneter sipil, pendaftaran permanen dan larangan perdagangan, dan perintah permanen terhadap pelanggaran di masa depan terhadap Undang-Undang Bursa Komoditas dan Peraturan CFTC," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: