Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelaskan Sistem Organisasi Ambil 13,5 Persen dari Dana Umat, Persiden Ibnu: ACT Bukan Lembaga Zakat

Jelaskan Sistem Organisasi Ambil 13,5 Persen dari Dana Umat, Persiden Ibnu: ACT Bukan Lembaga Zakat Kredit Foto: Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengatakan lembaganya mengambil 13,5 persen dari dana umat yang berhasil dihimpun untuk operasional.

Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Indikasi Transaksi Menyimpang di Aliran Dana ACT: Perlu Pendalaman Penegak Hukum

Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.

"Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq, atau donasi umum," ujarnya.

ACT, kata Ibnu, pernah melakukan pemotongan gaji karyawan guna menutupi kekurangan dana operasional. Ibnu menegaskan lembaganya sudah melakukan berbagai pembenahan.

Baca Juga: Ada Transaksi Menyimpang dari ACT

Mengenai informasi media yang menyebutkan pimpinan ACT menerima gaji Rp250 juta, dibantah Ibnu. "Di pimpinan presidium, yang diterima tidak lebih dari 100 juta, untuk presiden yang mengelola 1.200 karyawan. (Terkait temuan Tempo) 250 juta tidak tahu dananya dari mana," ujarnya.

Dalam laporan Tempo sebelumnya ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola ACT. Ibnu meminta maaf kepada publik dan mengatakan tidak menutup mata atas persoalan yang terjadi.

"Kami mewakili lembaga sampaikan permohonan maaf ke masyarakat. Kami tidak menutup mata atas masalah yang terjadi," kata Ibnu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: