Etika Dunia Digital, Salah Menegur di Internet Bisa Antarkan Diri Menuju Jeruji Besi!
Etika bermedia digital membuat seseorang lebih sopan ketika berselancar di dunia digital, termasuk saat berkomentar di media sosial. Sekarang ini masyarakat harus berhati-hati menyuarakan pendapat agar tidak melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kita harus tahu, UU ITE itu luas cakupannya, tapi paling tidak kalau kita mau berkomentar atau menegur orang, tahu itu di konten atau status orang. Kalau memang mau menegur, sebaik-baiknya menegur adalah di ruang privat,” kata Relawan Mafindo, Puji F. Susanti saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (1/7).
Baca Juga: Punya Ikatan Kerja Sama, Anies Baswedan Diminta Turun Tangan Soal Penyelewedan Dana Umat ACT
Jika menegur seseorang di kolom komentar, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kesan mempermalukan sehingga disalahartikan. Apalagi misalnya orang lain berkomentar memuji, walaupun konten tersebut mengandung SARA atau konten tersebut pendapat pribadi yang bukan secara umum bisa diterima orang.
Seseorang juga harus memerhatikan etika ketika memberi teguran di ruang privat. Kata-kata yang digunakan sopan dan tidak menyudutkan. “Kalau misal mengandung SARA sebaiknya memberi nasihat yang netral karena itu sensitif. Meski memberi nasihat lewat DM, kita bisa juga dikasuskan," ujar Puji.
Dosen Universitas Darussalam Gontor dan Anggota Japelidi, Nurhana Marantika, M.A menjelaskan, seseorang juga perlu memerhatikan karakter orang yang ditegur. Apalagi usia orang yang ingin ditegur lebih tua.
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial. Dapat dikatakan pengguna internet mencapai 61.8% dari total populasi Indonesia.
Menurut Survei Literasi Digital di Indonesia pada tahun 2021, Indeks atau skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor tersebut menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori Sedang.
Sebagai respons untuk menanggapi perkembangan TIK ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.
Baca Juga: Bank DKI Ajak Pedagang Pasar Manfaatkan KUR dan Layanan Digitalnya
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Relawan Mafindo, Puji F. Susanti. Kemudian Dosen Universitas Darussalam Gontor dan Anggota Japelidi, Nurhana Marantika, M.A, serta Kabid Program & APTIKA RTIK Indonesia, Wakil Ketua RTIK Jatim, SELAMET, S.Si.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar