Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengelola Dana Umat Dilarang Bermewah-mewahan Kata Kemenag: Dalam Kasus ACT, Wewenang Kemensos yang Keluarkan Izin

Pengelola Dana Umat Dilarang Bermewah-mewahan Kata Kemenag: Dalam Kasus ACT, Wewenang Kemensos yang Keluarkan Izin Kredit Foto: Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan meminta para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati masyarakat. 

"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama. Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga: PPATK Harus Turun Tangan Usut Kasus ACT, Kenneth PDIP Tegas: Masalah Ini Membuat Gaduh Publik

Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.

"Dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," kata dia.

Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah."Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," kata dia.

Baca Juga: Jika Yusuf Mansur Collab dengan ACT, RV: Pendapatan Bisa Rp10 Triliun Per Tahun, Jadi Startup Dunia

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyebut, lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan bagian dari organisasi maupun ekosistem pengelola zakat di Indonesia. Ketua FOZ, Bambang Suherman, mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat. 

Sesuai UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: