Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temuan PPATK Nggak Main-main Terhadap 'Bisnis' Aksi Cepat Tanggap, Presiden ACT Belum Mau Komentar Banyak

Temuan PPATK Nggak Main-main Terhadap 'Bisnis' Aksi Cepat Tanggap, Presiden ACT Belum Mau Komentar Banyak Kredit Foto: Instagram/ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas dugaan penyelewengan dana, Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap benar-benar disoroti tajam tak terkecuali oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan saat ini bukan waktu yang tepat untuk menanggapi soal temuan PPATK.

PPATK menyebutkan bahwa hasil donasi tidak langsung disalurkan, tetapi diputar dalam bisnis terlebih dahulu.

"Bagaimana dana yang dikelola melalui bisnis? Mungkin bukan momentumnya, kurang pas untuk menyampaikan sore ini," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7)

Dia mengatakan pihaknya bakal menentukan waktu untuk menjawab itu secara detail soal hal tersebut.

"Mungkin kita cari waktu yang tepat untuk kami jelaskan," ujarnya.

Sebelumnya, PPATK menyebutkan dana yang dihimpun oleh ACT tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan. 

Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.

Dana yang dihimpun ACT itu, disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

Menurut Ivan, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai satu triliun rupiah per tahunnya.

Ivan mengatakan pengelolaan keuangan yang mengalir di ACT tersebut diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7).

PPATK juga menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.

Baca Juga: Heboh Soal Klaim Jokowi Sampaikan Pesan Zelensky ke Putin, Rocky Gerung Malah Bikin Pantun Menohok: Beli Kedondong Jangan Diborong… Cakep!

Ivan mengungkapkan, PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," kata Ivan.(mcr8/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: