Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Bakal Berhadapan dengan Iparnya Jokowi di MK untuk Gugat Presidential Threshold, Pengamat: Para Oligarki...

PKS Bakal Berhadapan dengan Iparnya Jokowi di MK untuk Gugat Presidential Threshold, Pengamat: Para Oligarki... Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidential Threshold (PT) 20 persen kembali dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mengenai usaha sekian kalinya untuk menggunggat PT ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Gugatan sejenis sudah berulang dilakukan, tapi ditolak oleh MK.

Dia menegaskan MK harus menerima gugatan tersebut.

Menurutnya, PKS sebagai Parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen.

Slenajutnya, jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, peluang capres alternatif akan bermunculan.

"Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres," ujar Jamiluddin dilansir dari GenPI.co, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Abu Janda Diduga Bikin Ulah Sebar Video Hoax Pernyataan Anies Baswedan Terkait ACT, #TangkapAbuJanda Menggema di Twitter

Akademisi dari Universitas Esa Unggul itu menambahkan jika banyak pasangan capres dan cawapres, akan menyulitkan para oligarki untuk mengerjakan.

"Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres cawapres yang diinginkannya," tegas dia.

Beragamnya pasangan capres cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah.

"Politik semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI," jelasnya.

Dia juga mendesak agar MK mengabulkan gugatan PKS.

"Keputusan ini akan menguatkan demokrasi di Tanah Air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden dan wakil presiden yang berkualitas," tutur Jamiluddin.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: