Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Restu, Perusahaan Ini Akan Habiskan Ratusan Miliar Rupiah untuk Borong Saham Masyarakat

Kantongi Restu, Perusahaan Ini Akan Habiskan Ratusan Miliar Rupiah untuk Borong Saham Masyarakat Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Berdasarkan keputusan RUPST pada 5 Juli 2022, KREN mengalokasikan dana hingga Rp100 miliar untuk melakukan buyback.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali totalnya tidak akan melebihi 10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam KREN. Selain itu, melalui RUPST ini pemegang saham juga memberi wewenang dan kuasa kepada direksi KREN untuk menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan dan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli kembali.

Baca Juga: Cair 5 Agustus, Pakuwon Jati Manjakan Pemegang Saham Lewat Dividen Ratusan Miliar Rupiah

"Rapat menyetujui pembelian kembali saham yang tlah dikeluarkan KREN untuk jumlah sebanyak-banyaknya10% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam KREN," ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi, Jumat, 8 Juli 2022. 

Rencana buyback saham ini sudah disampaikan manajemen KREN sejak akhir Mei 2022. Dalam dokumen resmi perusahaan, diinfokan bahwa buyback akan dilakukan dengan sumber dana internal perusahaan. Buyback akan dilakukan sejak tanggal persetujuan RUPST dan dalam jangka waktu 18 bulan atau paling lama sampai 5 Januari 2024.

"Biaya untuk melaksanakan pembelian kembali saham KREN berasal dari saldo kas internal KREN. KREN telah menyisihkan sejumlah dana untuk pembelian kembali saham yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan," jelas manajemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: