Halangi Kasus Mas Bechi, Izin Dicabut, Kehilangan Kepercayaan Pula, MUI: Pesantren Harus Lakukan...
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang pengurusnya, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu terhadap seorang santriwati.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Baca Juga: Selamat Hari Raya Idul Adha, Ma'ruf Amin Keluarkan Perintah, Hewan Terkena PMK Tak Sah Dikurbankan!
Dalam menanggapi pencabutan izin itu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyampaikan ketidaksetujuannya walau dia tetap mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tidak setuju dengan pencabutan izin dari pondok pesantren tersebut. Tapi, saya sangat setuju pelaku dari pelecehan seksual tersebut ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia.
Sebaliknya Anwar Abbas berharap pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah melakukan pembenahan-pembenahan serius menyusul adanya kasus tersebut.
"Pihak pesantren diharapkan melakukan pembenahan-pembenahan yang serius sehingga peristiwa yang semacam itu tidak terulang kembali," kata dia, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Izin Pesantren Dicabut Jajaran Gus Yaqut Gegara Kekerasan Seksual, Lah Tokoh NU Ini Malah Gak Setuju
Selain itu, dia pun mendorong pengurus Pesantren Shiddiqiyyah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mereka pun dapat kembali memperoleh kepercayaan penuh dari masyarakat sebagai suatu lembaga pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar