Halangi Kasus Mas Bechi, Izin Dicabut, Kehilangan Kepercayaan Pula, MUI: Pesantren Harus Lakukan...
Sebagai informasi, Pada Kamis malam (7/7/2022), tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.
Kepolisian Daerah Jawa Timur langsung menahan Mas Bechi yang bahkan sempat pula diduga dilindungi para santri pondok pesantren setempat.
Baca Juga: Padahal Sudah Tinggal Deal, Ternyata Gegara Ini Elon Musk Batal Akuisisi Twitter!
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7/2022), pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia disangka melanggar pasal 285 KUHP dan pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.
Kementerian Agama bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena MSAT atau Mas Bechi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati. Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.
Baca Juga: Geram Liat Kasus Pencabulan di Pesantren, Murid Habib Rizieq: Anak Kiai Hukumannya Harus Lebih!
Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar