Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak ada pembatasan kapasitas jemaah yang akan menjalankan salat Idul Adha 1443 Hijriah di masjid. Itu artinya, masjid bisa diisi oleh 100% Jemaah sesuai dengan kapasitas.
Melalui revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 80 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan jika relaksasi yang telah diberikan tak akan berubah.
"Relaksasi yang kita berikan di perwal Kota Bandung yang lalu berupa jam operasional dan kapasitas, tidak kita kurangi dan tidak bertambah. Masih sama seperti saat Idulfitri," ujar Yana.
Kendati demikian, Yana mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) minimal menggunakan masker.
Selain itu, dalam revisi perwal tersebut, Yana juga mengatakan, perubahannya terletak pada pengetatan dan persyaratan bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi. Syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis III.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis III mencapai 50% hingga akhir Agustus. Kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi Pedulilindungi," ucapnya.
Sementara itu daging dan jeroan hewan kurban yang dibagikan pada warga lebih baik dipisahkan dalam kemasan berbeda. Hal itu sesuai dengan Perarturan Menteri Pertanian Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 .
Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, Ermariah menjelaskan, alasan dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
“Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus," jelas Erma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: