Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus ACT Gak Boleh Diremehkan, Dampak Skandal Dana Umat Bisa Melebar, Pengamat Ekonomi Blak-blakan!

Kasus ACT Gak Boleh Diremehkan, Dampak Skandal Dana Umat Bisa Melebar, Pengamat Ekonomi Blak-blakan! Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skandal penyelewengan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata tak hanya berdampak terhadap lembaga itu sendiri tetapi juga terhadap lembaga lain.

Menurut Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono, hal ini tidak bisa dipandang enteng mengingat ada risiko sistemik dari lembaga filantropi karena lembaga seperti ini berhubungan dengan apa yang disebut kepercayaan.  

Baca Juga: Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa-bisa Menghakimi Berdasarkan Opini  

"Jadi keseluruhan dapat risikonya, risikonya sistemik tidak hanya risiko ke satu lembaga saja, kalau dibilang apakah akan berdampak ya pasti ada dampaknya, kejadian ini memang kita sesalkan sekali," kata Yusuf Wibisono kepada Republika, Ahad (10/7/2022).

Pengamat Ekonomi Syariah ini mengatakan, skandal ACT harus menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi yang lain, agar tidak terjadi kejadian yang sama. dirinya menjelaskan, memang ada yang berpendapat bahwa ACT adalah lembaga filantropi umum atau lembaga kemanusiaan, bukan lembaga zakat. Tetapi, citra atau posisi ACT tidak bisa dilepaskan lembaga filantropi Islam.

"Menurut saya dampaknya tidak bisa dipandang enteng, saya memang belum bisa memperkirakan dampaknya sejauh mana, tapi tidak bisa dianggap enteng dampaknya," ujar Direktur Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) ini.

Selain itu, kasus yang menimpa ACT baru pertama kali terjadi di dunia lembaga filantropi Islam di Indonesia walau memang belum diketahui bagaimana hasil investigasi mengenai hal tersebut dari Kementerian Sosial.

Menurut Yusuf, jika melihat catatan laporan keuangan ACT, lembaga filantropi tersebut belum pernah bermasalah. Laporan keuangannya baik-baik saja, semuanya diaudit, dan hasilnya wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga: PPATK Sudah Cium Tindak Mencurigakan ACT Sejak 2014, Anggota DPR Ini Ngaku Kaget: Kok Selama Itu Baru Muncul?

"Ini dalam tanda petik sebenarnya secara formal tidak ada masalah tapi kalau secara umum saya melihat kasusnya lebih kepada ketidakpatutan, ketidakpantasan mengelola atau mengambil hak amil atau pengelola lembaga terlalu besar, dan cenderung untuk bermewah-mewah, terlalu besar mengambil (bagian) untuk pengurusnya terutama untuk pimpinannya," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: