Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Anggota DPR Kasih Penjelasan: Jika Presidennya Tertawa, Tidak Akan Dipidana
"Tetapi DPR menerima pandangan dari akademisi dan ahli hukum pidana, dalam konteks hukum kita yang demokrasinya belum matang, maka akan menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan sosial kita. Seperti yang dicontohkan saat masyarakat kita bermedsos. Itu tinjauan dari sisi yuridis," ujar Arsul.
Arsul mengungkapkan, di RKUHP ada pasal tentang penghinaan terhadap kepala negara yang sedang berkunjung ke Indonesia. Jika ada warga Indonesia mencaci maki ratu, raja, presiden atau perdana menteri yang sedang berkunjung ke Tanah Air, maka bisa dipidanakan.
"Karena itu, ahli hukum pidana menyampaikan, menjadi tidak logis jika menyerang harkat martabat dan kehormatan kepala negara lain yang sedang berkunjung ke Tanah Air itu bisa dipidana sementara menyerang Presiden dan Wakil Presiden sendiri tidak diapa-apakan," kata Arsul.
Arsul menambahkan, untuk menata ulang pasal ini adalah dengan menggeser pasal yang tadinya dari delik biasa menjadi delik aduan. Jika Presidennya mengadu, maka bisa dipidanakan.
"Tetapi jika Presidennya suka, tertawa seperti Jokowi sekarang atau Pak SBY dulu, saya kira tidak akan ada tindak pidana. Itu juga berlaku terhadap lembaga negara yang semuanya kami ubah yang asalnya delik biasa menjadi delik aduan," kata Arsul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: