Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Partai Gelora Terkait Aturan Pemilu Serentak Malah Ditolak MK, Fahri Hamzah Kecewa Berat: Saksi Belum Diperiksa

Gugatan Partai Gelora Terkait Aturan Pemilu Serentak Malah Ditolak MK, Fahri Hamzah Kecewa Berat: Saksi Belum Diperiksa Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan terhadap aturan keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang dilayangkan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) berbuntut penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal ini, wakil ketua umum (Waketum) Gelora Fahri Hamzah menyampaikan kekecewaannya.

Menurut Fahri, legal standing dan dasar pengajuan gugatan tersebut diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja. Fahri menyebut kesimpulan yang dihasilkan MK bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.

"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Borong Penolakan Terhadap Gugatan DPD, Gelora dan PBB, Pakar Tegas: Publik Harus Bangkit!

Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri meyakini pendirian MK mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Ia mengatakan, MK diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.

Lebih lanjut, Fahri pun berharap jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Uji Materi Keserentakan Pemilu, Kuasa Hukum Partai Gelora: Putusan MK Membingungkan!

Adapun Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis Matta.

Ia mengatakan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.

"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: