Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahkamah Konstitusi (MK) Borong Penolakan Terhadap Gugatan DPD, Gelora dan PBB, Pakar Tegas: Publik Harus Bangkit!

Mahkamah Konstitusi (MK) Borong Penolakan Terhadap Gugatan DPD, Gelora dan PBB, Pakar Tegas: Publik Harus Bangkit! Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi mendapat sorotan publik setelah dalam waktu berdekata melakukan penolakkan terhadap sejumlah gugatan

Di antara gugatan adalah Partai Gelora terkait keserentakan pemilu, dan Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait Presidential Thershold.

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB, setelah penolakan terhadap PT yang bekali-kali dilakukan tersebut menyebut bahwa MK kini menjadi “The Guardian of Oligarchy”. Ketua DPD, LaNyala Mataliti bahkan sesumbar akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan rakyat.

Belum lagi jika dikaitkan dengan posisi ketua MK yang sekarang dijabat oleh Anwar Usman yang mana dia adalah ipar dari Presiden Joko Widodo. Kesan MK tak jarang disebut penuh dengan kepentingan segelintir pihak saja.

Mengenai penolakkan gugatan sejumlah lembaga oleh MK, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat angkat bicara.

Menurutnya sikap para petinggi lembaga yang gugatannya ditolak MK adalah hal yang menarik.

“Sikap yang dinyatakan Anis Matta, Yusril dan La Nyalla ini menarik,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang redaksi wartaekonomi.co.id terima, dikutip Jumat (8/7/22).

Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!

Menurut Achmad, MK bukan lagi sekadar lembaga yang memastikan kontitusi bisa berjalan dengan baik di Indonesia.

MK disebut sudah beralih menjadi alat perpanjangan kepentingan oligarki.

“MK telah menjadi alat kekuasaan perpanjangan oligarki untuk menghalang-halangi warga negara mendapatkan hak konstitusinya untuk dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutnya.

Bahkan, Lanjut Achmad, MK bukan lagi sekadar perpanjangan tangan oligarki di ranah politik, tetapi juga ekonomi.

Menurut Achmad, Para hakim MK perlu diingatkan untuk tetap menjauh dari kepentingan oligarki dan fokus pada mengikuti konstitusi.

“Cara untuk meluruskannya adalah dengan mengingatkan kembali kepada 9 hakim MK untuk tetap mengikuti konstitusi dan menjauhi oligarki. Publik harus bangkit untuk ingatkan para hakim MK tersebut,” ujar Achmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: