Anggotanya Terlibat Insiden Berdarah di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Klaim Akan Transparan: Kami Yakinkan...
Polri benar-benar mendapat sorotan tajam mengenai insiden yang tidak biasa yakni dua anggota mereka saling baku tembak di rumah salah satu petinggi di instansi tersebut.
Mengenai hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan transparan dan objektif dalam mengusut kasus penembakan antara Bharada E dan Brigadir J.
Menurut Jenderal bintang empat itu, penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/22).
Kapolri bahkan telah membentuk tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi Provost, dan Paminal.
Tak hanya itu, Kapolri Akan melibatkan mitra eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Menurut Listyo, ada dua laporan polisi dalam kejadian tersebut. Yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.
Listyo memastikan kasus itu ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau "scientifi crime investigation". Kasus itu kini ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan 'scientific crime investigation'," paparnya.
Kendati telah membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan, Listyo menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan serta penyidikan sesuai yang diatur dalam "scientific crime investigation".
"Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam. Tentunya, kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang," jelas Listyo.
Seperti diketahui, pada Jumat (8/7/2022), insiden penembakan antarpolisi terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Sementara itu, pelaku penembakan adalah Bharada E yang merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam.
Baca Juga: Cegah Pembelahan di Masyarakat, PKS Berharap Ada Tiga Koalisi di Pilpres 2024
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sempat menyebut bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Setelah Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian. Brigadir J langsung menodongkan pistol dan menembak Bharada E.
Saat ini, Bharada E diamankan oleh Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Proses penyidikan pidana pun sedang dilakukan lantaran memenuhi unsur bukti permulaan cukup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto